The Practice of Guardianship for Children Born Out of Wedlock: A Study at the Office of Religious Affairs (KUA) of Meurah Mulia District, North Aceh Regency

Guardianship Law, Illegitimate Child

Authors

  • A'thaillah A'thaillah Universitas KH Abdul Chalim

Keywords:

Hukum Perwalian, Anak di Luar Nikah, Wali Hakim

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik perwalian anak perempuan yang lahir di luar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Isu ini penting karena berkaitan dengan hukum Islam, peraturan hukum nasional, dan dinamika sosial-agama dalam masyarakat, yang seringkali menimbulkan perbedaan pemahaman dan implementasi hukum. Penelitian ini berfokus pada dua isu utama: ketentuan hukum mengenai perwalian anak yang lahir di luar nikah menurut hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia, serta implementasi praktik wali hakim di KUA Meurah Mulia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen yang melibatkan pejabat KUA, tokoh agama, dan anggota masyarakat. Metode kualitatif dipilih untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang realitas hukum dan sosial seputar praktik perwalian di masyarakat setempat. Temuan menunjukkan bahwa anak perempuan yang lahir di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab (hubungan kekerabatan) yang sah dengan ayah biologisnya menurut hukum Islam dan Pasal 43 ayat (1) Kitab Hukum Islam (KUHP). Oleh karena itu, penunjukan hakim wali adalah satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk melaksanakan akad nikah mereka. Implementasi di KUA Meurah Mulia dilakukan secara sistematis melalui verifikasi dokumen, konsultasi, dan pendekatan edukasi kepada keluarga. Terlepas dari tantangan seperti stigma sosial dan penolakan keluarga, pendekatan humanistik yang diadopsi oleh petugas KUA telah berkontribusi pada penerimaan publik dan kesadaran hukum mengenai peran hakim wali.

References

Az-Zuhaili, Wahbah. (2004). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr.

Bungin, Burhan. (2017). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.

Creswell, John W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael., & Saldana, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis. California: Sage Publications.

Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Patton, Michael Quinn. (2002). Qualitative Research and Evaluation Methods. California: Sage Publications.

Sabiq, Sayyid. (2008). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dār al-Fikr.

Published

2026-07-05

How to Cite

A’thaillah, A. (2026). The Practice of Guardianship for Children Born Out of Wedlock: A Study at the Office of Religious Affairs (KUA) of Meurah Mulia District, North Aceh Regency: Guardianship Law, Illegitimate Child. Wasatha: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 4(1). Retrieved from https://jurnal.dri.or.id/index.php/wasatha/article/view/94