An Islamic Law Analysis of the Determination of Dowry Amounts Based on Parents’ Preferences (A Case Study in Murong Village, Samudera District, North Aceh Regency)
An Islamic Law Analysis of the Determination of Dowry Amounts Based
Keywords:
Mahar, Orang Tua, PersetujuanAbstract
Analisis Hukum Islam tentang Penentuan Besaran Mahar Berdasarkan Preferensi Orang Tua (Studi Kasus di Desa Murong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara)
Tarmizi 1
1 Universitas KH Abdul Chalim
Email: tarmizikua@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Analisis Hukum Islam tentang Penentuan Besaran Mahar Berdasarkan Preferensi Orang Tua (Studi Kasus di Desa Murong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara).” Penelitian ini dimotivasi oleh praktik adat dalam masyarakat Aceh di mana orang tua memainkan peran dominan dalam menentukan besaran mahar ( jeulamei ) tanpa melibatkan calon pengantin secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penentuan mahar di Desa Murong, mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada dominasi orang tua dalam proses tersebut, dan mengkaji perspektif hukum Islam mengenai praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat desa, dan pihak terkait lainnya, serta dokumentasi. Data dianalisis secara induktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penentuan besaran mahar di Desa Murong masih didominasi oleh orang tua dan tokoh adat, sementara keterlibatan calon pengantin masih sangat terbatas. Beberapa faktor berkontribusi pada kondisi ini, termasuk berlanjutnya budaya patriarki, penghormatan yang kuat ( ta'zim ) terhadap orang tua, prinsip Aceh tentang meuadat dan meusyariat (berpegang pada adat dan hukum Islam), dan kurangnya pendidikan pranikah di dalam masyarakat. Dari perspektif hukum Islam, mahar adalah hak eksklusif calon pengantin wanita; oleh karena itu, penentuannya tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa persetujuannya. Meskipun praktik tersebut tidak membatalkan akad nikah, hal itu bertentangan dengan prinsip tarāḍī ( persetujuan bersama) dan nilai-nilai keadilan dalam hukum perkawinan Islam. Oleh karena itu, penafsiran ulang adat istiadat setempat diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan maqāṣid al-sharī'ah dan prinsip-prinsip keadilan gender dalam Islam.
References
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995.
Al-Bukhari, Imam. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dar Ibn Kathir, 2002.
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fi al-Islām. Kairo: Maktabah Wahbah, 2007.
Al-Qarafi. Al-Dzakhirah. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.
Geertz, Clifford. Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa. Jakarta: Pustaka Jaya, 1983.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: SAGE Publications, 2014.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Muslim, Imam. Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
Rahman, Fazlur. Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1992.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 2013.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.






